Warning: fopen(/home/rachdian/public_html/2008/old/cache/rss20.xml) [function.fopen]: failed to open stream: No such file or directory in /home/rachdian/public_html/2008/old/includes/feedcreator.class.php on line 685
Dari pemberitaan media dan pernyataan Menteri Kominfo, sebenarnya ada
tujuan mulia dibalik MOU menghebohkan itu. Namun sayangnya terkesan ada
yang disembunyikan karena dilakukan secara rahasia. Tidak tepat, karena
sebenarnya ada kemungkinan solusi lain yang tidak dipertimbangkan.
Tidak wajar, karena kalau MOU itu diwujudkan, akan menyedot dana APBN
yang tidak sedikit, bahkan fantastis (konon mencapai ratusan milyar
rupiah). Dana sebesar itu hanya akan dibelanjakan untuk membeli lisensi
piranti lunak
sistem operasi komputer dan aplikasi perkantoran dari Microsoft.
Untuk diketahui, lisensi yang akan dibayar pada dasarnya hanyalah hak
pakai aplikasi sampai umur teknologi berakhir. Selanjutnya harus
membeli lagi (upgrade) untuk mendapatkan hak pakai teknologi yang lebih
baru. Lebih mirip sewa, bukan pembelian untuk mendapatkan kepemilikan
atas aplikasi. Pada akhir masa pakai, tidak ada aset fisik bernilai
ekonomi yang dapat dijual kembali.
Tidak bijaksana, karena negara masih membutuhkan dana APBN untuk sektor
lain yang lebih prioritas. Kurang strategis karena uang itu sebenarnya
bisa digunakan untuk mendukung pengembangan Open Source yang berpotensi
memberikan berbagai keuntungan dan kemandirian anak bangsa.
Open Source adalah solusi alternatif yang tidak dipertimbangkan
tersebut. Produk Microsoft bersifat tertutup (proprietary), artinya
kode sumber (source code) perangkat lunak dirahasiakan. Untuk
menggunakannya harus membayar lisensi. Sebaliknya produk Open Source
bersifat terbuka, kode sumber bahkan bisa dimodifikasi dan untuk
menggunakannya tidak perlu membayar lisensi.
Paham proprietary menimbulkan ketergantungan, sebaliknya paham Open
Source justru memberi kesempatan mengembangkan (produsen), bukan hanya
menggunakan (konsumen). Bila memilih Open Source, akan terbebas dari
eksploitasi dan potensi bangsa termasuk SDM bisa dikembangkan.
Fakta pembebasan inilah yang luput dari perhatian Pemerintah, sehingga
MOU justru menjerumuskan bangsa. Pemerintah akan selalu tergantung pada
vendor dan mematikan potensi anak bangsa untuk mengembangkan piranti
lunak hasil karya sendiri.
Bisa jadi, sikap sembunyi-sembunyi dan dihilangkannya sebagian fakta,
adalah untuk menutupi itikad buruk dari sebagian oknum yang akan
mendapatkan untung dari hasil MOU ini. Kalau fakta ini luput dari
perhatian karena ketidaktahuan dan informasi yang tidak lengkap, maka
fenomena ini ironis.
Ironi, karena Depkominfo yang mewakili Pemerintah dalam MOU tersebut,
sebenarnya telah terikat MOU IGOS (Indonesia Goes Open Source) bersama
Kementrian Ristek dan Depkumham. IGOS adalah gerakan pemanfaatan Open
Source untuk pemerintahan sejak 2004. Depkominfo seharusnya menjadi
pendukung IGOS, namun justru menikam dari belakang dengan adanya MOU
Microsoft ini.
Lepas dari pro kontra kedua kubu (proprietary dan open source), logika
awam akan menolak, apapun alasannya, pembelanjaan ratusan milyar untuk
membeli lisensi piranti lunak komputer, karena sangat berlebihan.
Apalagi ada
alternatif kemungkinan mendapatkan benefit yang kurang lebih sama
dengan biaya nyaris nol rupiah, apabila memilih jalur Open Source.
Tujuan pertama MOU, adalah untuk menurunkan rating piracy (pembajakan
piranti lunak) Indonesia dari 87% menjadi 75%. Rating ini konon sangat
berpengaruh pada kuota komoditas ekspor Indonesia terutama ke Amerika
Serikat yang peduli terhadap IPR (Intelectual Property Right atau Hak
Cipta).
Kedua, untuk pemutihan piranti lunak sistem operasi komputer dan
aplikasi perkantoran bagi seluruh lembaga Pemerintah. Hal ini dipandang
penting agar Pemerintah memiliki wibawa dan menjadi teladan dalam
penegakan IPR. Pemutihan ini juga menjadi prasyarat untuk mendapat dana
hibah yang dijanjikan oleh negara donor yang peduli terhadap IPR.
Selain menggunakan APBN dan dana hibah dari negara donor untuk
pembiayaan pemutihan, Microsoft akan memberikan lisensi khusus, diskon
besar-besaran dan juga hibah produk. Selintas Microsoft dan negara
donor nampak seperti dewa penolong, padahal sebenarnya tidak. Mereka
sebenarnya sedang menekan, menyandera dan pada akhirnya memeras kita
(bangsa Indonesia).
Konon rating 87% yang menjadi dasar priority watch list import produk
Indonesia itu asalnya dari BSA (Business Software Alliance). BSA adalah
lembaga aliansi bisnis perusahaan produsen piranti lunak proprietary
yang bertugas mengawasi pembajakan produk anggotanya. Microsoft adalah
salah satu anggota BSA yang sangat berpengaruh karena dominasinya dalam
industri piranti lunak komputer.
Rating BSA disusun berdasar tingkat kepatuhan terhadap IPR. Parameter
utamanya, berapa banyak lisensi piranti lunak sah yang sudah dibeli,
dibanding prediksi penggunaan yang tidak sah (bajakan). Parameter
pendukungnya, sejauh mana kebijakan publik dapat dipengaruhi untuk
meningkatkan pembelian lisensi yang sah. Jadi BSA berperan ganda,
sebagai pressure group bagi Pemerintah.
Akibatnya bila Pemerintah tidak membeli lisensi dari anggota BSA
(misalnya karena memilih migrasi ke Open Source), maka rating itu tidak
akan pernah turun. Sangat tidak fair. Seharusnya Pemerintah membuat
rating sendiri yang lebih obyektif dengan parameter utama perbandingan
jumlah piranti lunak legal dan tidak legal. Legal, artinya bisa
menggunakan lisensi proprietary maupun Open Source.
Sehingga sebenarnya untuk menurunkan rating piracy dan melegalisasi
piranti lunak, kita tidak harus MOU dengan Microsoft atau siapapun.
Rating dan informasi lain dari BSA, oleh komunitas bisnis dipahami dan
disikapi sebagai
alat kampanye marketing produsen piranti lunak proprietary. Terutama
untuk melakukan distorsi, memprovokasi, menekan dan menyandera konsumen
yang lemah.
Tujuan kampanye itu adalah untuk mempengaruhi keputusan pembelian
konsumen. Untuk itu mereka akan memperkuat daya tawarnya dengan
memberikan insentif, misalnya janji hibah, diskon, berbagai program
sosial sampai dengan membangun pusat pelatihan dan penelitian yang
kelihatannya baik, namun sebenarnya akan
dimanfaatkan untuk memperkuat marketing mereka lagi di kemudian hari.
Tekanan itu diikuti dengan janji hibah yang kelihatannya tulus, tapi
kita harus membayar terlebih dahulu untuk mendapat sumbangan. Padahal
pembelian dalam jumlah sangat besar itu hanya untuk sistem operasi dan
aplikasi
perkantoran. Sementara pilihan platform proprietary juga akan mendorong
kebutuhan aplikasi pendukung lain seperti anti virus yang otomatis
harus ada dan juga tidak murah.
Untuk mengurangi pembajakan, sebenarnya Pemerintah bebas memilih solusi
legalisasi dengan cara dan platform apapun, tidak hanya proprietary.
Sebelum menentukan pilihan, terlebih dahulu harus ada sensus komputer
dan aplikasinya untuk mendapatkan data yang akurat. Sensus ini juga
tidak boleh terikat dengan siapapun karena Indonesia adalah negara
berdaulat.
Tidak seperti sekarang, dimana sensus akan dilakukan karena
dipersyaratkan oleh MOU dengan Microsoft. Data tersebut harusnya
menjadi pijakan analisa pilihan solusi, perhitungan pembiayaan dan
justru akan menjadi daya tawar
untuk menjawab tekanan vendor dan pihak asing, bukan sebaliknya sebagai
justifikasi pembelian dalam jumlah fantastis yang tidak wajar kepada
vendor proprietary.
Bila Pemerintah berani memilih platform Open Source, rating piracy akan
turun seketika dan piranti lunak lembaga Pemerintah dapat diputihkan
tanpa keluar uang. India, China, negara-negara Eropa telah melakukannya
dan terbukti ampuh melawan tekanan dan menyelamatkan martabat bangsa.
Pilihan Open Source justru mendorong kemandirian dan potensi lokal
untuk berkembang pesat.
Faktanya, setiap kali ada pemerintahan yang berani memilih platform
Open Source, akan selalu diikuti dengan tumbuhnya industri pendukung,
SDM, kesempatan kerja dan perkembangan pesat produk dan teknologi di
bidang
aplikasi. Ini artinya, kebijakan itu dapat mendorong potensi lokal anak
bangsa dan menghemat devisa sebagaimana terjadi dan terbukti di India,
China dan negara-negara Eropa.
Untuk pemerintahan, umumnya aplikasi yang dibutuhkan adalah untuk
perkantoran. Platform Open Source sudah memiliki jawabannya (Linux +
Open Office). Sumber daya pendukung juga berlimpah. Ratusan judul buku,
majalah dan tabloid di bidang Open Source telah diterbitkan. Pusat
pelatihan, komunitas pengguna dan pengembang, teknisi dan trainer mudah
didapatkan di seluruh Indonesia.
Hebatnya, semua dukungan ini adalah hasil karya anak bangsa sendiri.
Konon bahkan Microsoft tidak memiliki dukungan seluas ini. Sehingga
anggapan Open Source belum siap adalah tidak berdasar. Depkominfo
nampaknya memang tidak memahami perkembangan Open Source di Indonesia
dan di dunia serta telah terprovokasi kampanye rating BSA yang
sebenarnya hanyalah marketing gimmick.
Kementrian Ristek adalah salah satu lembaga Pemerintah yang telah
membuktikan kesiapan platform Open Source untuk memenuhi kebutuhan
sistem operasi komputer dan aplikasi perkantoran. Sejak tahun 2006,
kementrian ini telah
bermigrasi menggunakan Linux dan aplikasi Open Office tanpa ada masalah
berarti. Kekhawatiran bahwa migrasi akan mengganggu produktivitas,
ternyata tidak terbukti.
Sinisme mengecilkan keberhasilan migrasi, justru dari kalangan
pemerintahan sendiri. Ristek berhasil karena dianggap memiliki
kompetensi teknis untuk mengatasi 'kerumitan Open Source'. Faktanya,
pengguna di Ristek adalah awam,
sama saja dengan pengguna di lembaga lain. Meski dari lingkungan
ilmiah, tidak semuanya menguasai teknologi komputer atau familier
dengan Open Source.
Seperti proses migrasi di lembaga lain, Kementrian Ristek melakukan
secara bertahap, diikuti dengan pembelajaran berkelanjutan para
pengguna. Komunitas juga punya peran penting untuk membentuk SDM
pendamping. Program pendampingan terbukti efektif mempercepat adaptasi
sekaligus menekan biaya pelatihan. Sikap berani dan tegas pimpinan juga
menjadi teladan dan inspirasi keberhasilan.
Pada dasarnya fungsi, navigasi dan tampilan aplikasi Open Source tidak
berbeda. Ini membantah anggapan aplikasi proprietary lebih user
friendly dibanding Open Source. Yang terjadi sebenarnya adalah malas
melakukan
perubahan (status quo) karena terlanjur terbiasa dan dimanjakan
aplikasi bajakan. Mental ini harus dilawan dengan sikap tegas dan
teladan pimpinan untuk berani memilih.
Kesulitan teknis lain, seperti kurangnya dukungan driver untuk
perangkat keras pendukung (printer, scanner, kamera dsb.) sebenarnya
juga terjadi di platform proprietary. Saat ini, dukungan dari vendor
untuk Linux sangat luas.
Sebagian besar periferal terbaru dapat dikenali dengan baik, bahkan
Linux punya reputasi untuk menangani periferial tipe lama. Masalah
driver adalah kampanye basi.
Faktanya, selain vendor, komunitas juga mengembangkan dukungan
kebutuhan driver baru. Selain itu, ada solusi teknis lain, memanfaatkan
kemampuan berbagi pakai sumber daya jaringan. Periferal lain
dihubungkan ke server yang
berjalan pada platform yang mendukung driver. Terminal Open Source
dapat memanfaatkan periferal melalui server tersebut sampai tersedia
driver yang sesuai.
Aplikasi khusus yang hanya tersedia di platform proprietary juga tidak
perlu dipaksakan migrasi bila memang belum tersedia penggantinya di
platform Open Source. Namun alasan khusus ini tidak bisa menjadi alasan
untuk menghalangi migrasi, karena jumlahnya tidak sebanyak aplikasi
yang umum. Sehingga biaya pemutihan, kalaupun dibutuhkan juga tidak
terlalu besar, wajar dan terbatas.
Sebenarnya berbagai aplikasi khusus seperti pengolah citra digital
(grafis, gambar, foto), manajemen proyek, multimedia dsb. dengan
kualitas profesional juga tersedia di platform Open Source. Namun
memang perlu waktu untuk membiasakan dan menguasai. Akan tetapi, untuk
aplikasi Internet dan jaringan, terutama untuk kelas server, platform
Open Source justru jauh lebih unggul.
Pernyataan Menteri Kominfo yang mengisyaratkan seolah Open Source perlu
sumber daya perangkat keras yang lebih tinggi dibandingkan proprietary
juga tidak benar. Karena Open Source sejak dahulu justru menjadi solusi
andalan bagi para teknisi untuk memberdayakan perangkat keras tipe lama
sekaligus memperpanjang umur teknologi. Sama seperti driver, ini adalah
kampanye basi juga.
Sebagai bukti, artikel ini ditulis dengan aplikasi perkantoran Open
Office 2 dengan Linux Open SuSE 10.2 terbaru pada laptop Pentium III.
Kemudian dicetak ke printer USB teknologi 3 in 1 terbaru tanpa
kesulitan. Laptop ini produk teknologi lama serta tidak didukung lagi
oleh platform proprietary. Laptop, semula menggunakan Windows 98,
sistem operasi Microsoft yang sudah tidak diproduksi lagi.
Kisah sukses lainnya adalah Depdiknas, yang telah memiliki pengalaman
terlebih dahulu dan sudah menyebar luas bukan hanya di tingkat lembaga
pendidikan tinggi, namun justru eksperimen banyak dilakukan di tingkat
sekolah menengah dan kejuruan. Hasilnya luar biasa, Open Source
sekarang ini sudah dikenal dan sedang dikembangkan oleh siswa-siswa di
ribuan SMK di seluruh Indonesia.
Dengan fakta ini, ketersediaan SDM Open Source tak perlu dikhawatirkan.
Bisnis juga memanfaatkan berbagai aplikasi dan layanan berbasis Open
Source. Misalnya, lebih dari 100 warnet yang melayani publik awam telah
menggunakan Open Source. Sinisme terhadap Open Source, seolah hanya
sesuai untuk kalangan teknis (istilah Menteri Kominfo : pengguna harus
mengerti program), adalah isu yang ketinggalan jaman.
Sinisme adalah indikasi kuat pengaruh kampanye negatif pihak
proprietary. Menunjukkan rendahnya pemahaman terhadap Open Source, GNU,
GPL dan istilah lain seperti Copyleft (lawan dari Copy Right). Dengan
adanya paham
alternatif, seharusnya Pemerintah tidak perlu takut lagi pada isu IPR.
Komunitas akan terus mengirimkan pesan dan kritik serta informasi yang
tepat pada Pemerintah.
Pemerintah harus lebih bijaksana dalam menangkap pesan tersebut dan mau
mempelajari dengan cermat potensi Open Source untuk dimanfaatkan
bangsa. Pemerintah harus mencegah penghamburan dana publik dengan
menghindari solusi proprietary. Seandainya ada kekurangan Open Source
untuk memenuhi kebutuhan
pemerintahan, dapat dilakukan penyempurnaan bersama komunitas.
Bila 10% saja dana yang semula disediakan untuk membeli lisensi
proprietary, dialokasikan untuk pengembangan Open Source, Pemerintah
akan mendapatkan solusi aplikasi yang sesuai dalam waktu singkat dengan
biaya rendah.
Sekaligus mendorong pertumbuhan industri aplikasi dan membebaskan
bangsa dari ketergantungan dan tekanan asing yang melecehkan martabat
dan akal sehat bangsa.
Pembajakan akan berkurang dengan sendirinya bila hukum ditegakkan tanpa
pandang bulu. Sehingga tidak ada peluang dan alasan bagi siapapun untuk
melanggar Hak Cipta. Teladan Pemerintah untuk memilih platform Open
Source sebagai solusi akan memacu motivasi kepercayaan diri masyarakat
yang selama ini dalam dilema karena daya beli yang rendah serta
alternatif pilihan yang terbatas.
(M. Salahuddien, penulis adalah praktisi dan konsultan TI, saat ini
aktif di Asosiasi Indonesia Wireless LAN Internet (IndoWLI) sebagai
anggota Dewan Ketua dan Asosiasi Warung Internet Indonesia (AWARI)
sebagai anggota
Presidium)
--
Regards,
Pataka Sumber: Harian Sinar Harapan Sore (23 Januari 2007)
Comments
legalitas win 98 Written by Guest on 2007-08-02 02:24:55bang saya mao nanya saya buka konter hand phone dan saya menggunakan komputer dengan program win 98 yang tidak ori yang saya guakan hanya untuk menjalan kan progam penjualan saja tidak ada yang lain. itu melanggar hukum atau tidak tanks atas waktunya tolong beri balasan ke e-mail saya aja bang atas waktunya saya ucapkan terimakasih Ini alamat e-mail saya:
tanks sebelumnya